Posted by : boim gerald Rabu, 23 April 2014

Tulisan mengenai !

  1. RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  2. UU No. 19 Tentang Hak Cipta serta contoh kasus

Jawab !

  1. RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.

Contoh hal-hal yang diatur pada UU ITE di Indoensia antara lain :

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).
Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

Di era digital dan internet seperti sekarang ini, UU ITE sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan yang dilakukan via Internet. Banyak kasus pencurian dan kriminal terjadi lewat internet namun tidak semua dapat dituntaskan. UU ITE ini sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik.

Namun banyak pihak berpendapat bahwa UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.

Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.


       2.   UU No. 19 Tentang Hak Cipta serta contoh kasus

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

{ 3 komentar... read them below or Comment }

  1. Karna Di ERTIGAPOKER Sedang ada HOT PROMO loh!
    Bonus Deposit Member Baru 100.000
    Bonus Deposit 5% (klaim 1 kali / hari)
    Bonus Referral 15% (berlaku untuk selamanya
    Bonus Deposit Go-Pay 10% tanpa batas
    Bonus Deposit Pulsa 10.000 minimal deposit 200.000
    Rollingan Mingguan 0.5% (setiap hari Kamis

    ERTIGA POKER
    ERTIGA
    POKER ONLINE INDONESIA
    POKER ONLINE TERPERCAYA
    BANDAR POKER
    BANDAR POKER ONLINE
    BANDAR POKER TERBESAR
    SITUS POKER ONLINE
    POKER ONLINE


    ceritahiburandewasa

    MULUSNYA BODY ATASANKU TANTE SISKA
    KENIKMATAN BERCINTA DENGAN ISTRI TETANGGA
    CERITA SEX TERBARU JANDA MASIH HOT

    BalasHapus
  2. Cari Situs Slot,Sportsbook,Tangkas,Poker yang bisa deppsit via pulsa ?
    Saya akan kasih kalian bocoran situs yang memang sudah 100% terpercaya ya
    Untuk Review : Agen Slot Deposit Pulsa
    Untuk Situs Login : Agen Slot Deposit Pulsa
    Untuk Situs Support : Game Pulsa Online
    Game Slot PG Soft : Slot PG Soft Deposit Pulsa

    Komunitas Palaporan Situs Judi Online Penipu - POLISIIDNPK
    Langsung Daftar dan dapatkan Bonus New Member 30.000 Langsung guys.

    BalasHapus
  3. Link Alternatif Slot Joker123 Deposit Via Pulsa Masterbet188
    Promo Bonus New Member Deposit 50.000 Free 30.000
    Promo Bonus Deposit Harian 10% Dengan Minimal Deposit 100.000
    Profider Deposit Pulsa Telkomsel, Axis, Dan XL Termurah 10.000
    WA : +6281397628286

    Link Alternatif Masterbet188:
    Opatgo.com
    Master.opatgo.com
    Raja.opatgo.com
    Pro.opatgo.com

    BalasHapus

Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, bengkulu, Indonesia
-

liat blog saya

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Bomy fitzgerald -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by -